Senin, 20 November 2017

Tugas dan Tanggung Jawab Supervisor

Tugas dan Tanggung Jawab Supervisor

Tugas Tugas Supervisor - Dengan anggapan jabatan pengawas di masa depan, lebih menarik untuk guru serta tenaga kependidikan yang lain jadi kwalifikasi yang dituntut dari calon pengawas dapat ditingkatkan. Kwalifikasi calon pengawas dapat diliat dari sebagian segi yaitu ; tingkat pendidikan serta ketrampilan/keilmuan, pangkat/jabatan serta pengalaman kerja dan umur. 
1. Tingkat Pendidikan serta Ketrampilan 
Tingkat pendidikan serta ketrampilan atau keilmuan untuk pengawas serta calon pengawas sekolah dibedakan pada pengawas TK/SD, SLB, rumpun/mata pelajaran serta tuntunan konseling. 
a. Kwalifikasi untuk pengawas TK/SD sebaiknya mempunyai berlatar belakang pendidikan minimum Sarjana (S1) atau D IV dengan ketrampilan kependidikan, lebih diprioritaskan sekali lagi berpendidikan S2 dalam kependidikan seperti Administrasi Pendidikan, Tehnologi Pendidikan serta Pendidikan bagian pengetahuan seperti pendidikan Matematik, Pendidikan Biologi, Pendidikan Bhs Indonesia serta pendidikan bagian pengetahuan yang lain. 
b. Kwalifikasi untuk pengawas SLB berpendidikan minimum S1 kependidikan dalam bagian Pendidikan Luar Umum (pendidikan spesial), diprioritaskan S2 kependidikan serta atau Psikologi. 
c. Kwalifikasi untuk pengawas rumpun mata pelajaran/mata­pelajaran, berpendidikan minimum S1 kependidikan serta S1 non-kependidikan dalam rumpun pengetahuan yang relevan serta mempunyai Akta IV. Begitu diprioritaskan yang berpendidikan S2-S3 kependidikan serta atau S2-S3 non-kependidikan yang mempunyai Akta IV. Pengawas rumpun mata pelajaran terlebih di SMA serta SMK baiknya jadi pengawas mata pelajaran supaya ketrampilan pengawas lebih relevan dengan mata-mata pelajaran yang didapatkan di SMA serta mata Diklat di SMK. Mata-mata pelajaran Matematika, Bhs Indonesia, Bhs Inggris, Fisika, Kimia, Biologi membutuhkan pengawas dengan ketrampilan yang sama. Sekian perihal untuk mata Diklat di SMK. 
d. Kwalifikasi untuk pengawas tuntunan konseling sebaiknya berpendidikan minimum S1 kependidikan terutama jurusan/program studi Tuntunan Konseling diprioritaskan yang berpendidikan S2-S3 Kependidikan ditambah lagi Jurusan Tuntunan Konseling. Calon pengawas untuk semuanya kwalifikasi diatas dipersyaratkan lulus Pendidikan Profesi Pengawas (30-36 Sks) pada LPTK Negeri yang sudah ditunjuk pemerintah serta ikuti Diklat Pengawas. 5 

2. Jabatan/Pangkat serta Pengalaman Kerja. 
Berdasar pada jabatan/pangkat serta pengalaman kerja, yang dapat diangkat jadi calon pengawas adalah yang tengah jadi serta atau sempat jadi guru serta Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah, berstatus jabatan fungsional dengan pangkat serendah-rendahnya III/b untuk guru serta III/d untuk Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah. Sedang pengalaman kerja yang dipersaratkan adalah 8 th. untuk yang tengah jadi guru serta 4 th. untuk yang tengah jadi Kepala Sekolah. Baiknya calon pengawas datang dari Kepala Sekolah atau minimum Wakil Kepala Sekolah yang sempat jadi guru supaya ada tahap karier yang pasti dari guru - wakil kepala sekolah - kepala sekolah - pengawas. 

Kriteria diatas tunjukkan kalau sebagai pengawas mesti berstatus pegawai negeri sipil. Bila bisa saja calon pengawas dapat diangkat dari Kepala Sekolah non-PNS berpendidikan S2 Kependidikan. Sesudah meniti pendidikan profesi pengawas serta Diklat pengawas, mereka dapat diangkat jadi PNS dengan jabatan pengawas pratama atau muda. Bila mereka di beri peluang jadi pengawas kelihatannya akan tidak alami kesusahan dalam merekrut pengawas pada saat saat ini. 

3. Umur. 
Dari hasil studi empirik diketemukan umur pengawas rata-rata 52 th. dengan pengalaman kerja jadi PNS sekitaran 26 th. serta masa kerja jadi pengawas rata-rata 6, 5 th.. Data diatas tampak kalau umur serta masa kerja pengawas jadi PNS cukup tinggi hingga masa kerja mereka tinggal satu tahun lebih sekali lagi hingga kecenderunagn untuk berprestasi di masa tua jadi agak alami penurunan ditambah lagi citra pengawas sekarang ini kurang untungkan. 
Oleh karenanya rekruitmen pengawas butuh peremajaan dengan mengangkat tenaga pengawas pada umur sedikitnya 35 th. serta setinggi-tingginya 45 th., hingga bisa saja miliki masa bakti cukup lama serta dapat diberi pembinaan yang bersinambungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar